A. Ketentuan Hukum Islam tentang
Perkawinan
B. Ketentuan Perkawinan di Indonesia
C. Hikmah Perkawinan
D. Hikmah Talak dan Rujuk
1. Pengertian
Munakahat berarti
pernikahan atau perkawinan. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti
berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah itu berarti
melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan serta menghasilkan hubungan kelamin antara
keduanya dengan suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga
(rumah tangga) bahagia, yang di ridai oleh Allah SWT.
2. Hukum Nikah
Menurut
sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, boleh dikerjakan
dan boleh ditinggalkan. Hukum
nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram. Penjelasannya
adalah sebagai berikut:
1. Sunah
Bagi orang yang ingin menikah,
mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan, walaupun tidak
segera menikah, maka hukum nikah adalah sunah.
2. Wajib
Bagi orang yang ingin menikah,
mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka
hukum nikah adalah wajib.
3. Makruh
Bagi orang yang ingin
menikah, tetapi belum mampu member nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka
hukum nikah adalah makruh.
4. Haram
Bagi orang yang bermaksud
menyakiti wanita yang akan ia nikahi, maka hukum nikah adalah haram.
3. Tujuan Pernikahan
Secara umum,
tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria
terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang
bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Apabila tujuan
pernikahan yang bersifat umum itu diuraikan secara terperinci tujuan pernikahan
yang islami dapat dikemukakan sebagai berikut:
- Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Allah SWT berfirman: ”Dan jadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang…” (Q.S. Ar-Rum, 30: 21)
- Untuk memperoleh ketenangan hidup (sakinah). Allah SWT berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kebiasaan-Nya ialah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya…” (Q.S. Ar-Rum, 30:21)
- Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat.
4. Rukun Nikah
Rukun nikah ada lima macam
yakni sebagai berikut:
1) Ada calon suami, dengan syarat:
laki-laki yang sudah berusia dewasa (19 tahun), beragama Islam, tidak dipaksa/terpaksa,
tidak ssedang dalam ihram haji atau umrah, dan bukan mahram calon istrinya.
2) Ada calon istri, dengan syarat:
wanita yang sudah cukup umur (16 tahun): bukan perempuan musyrik, tidak dalam
ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak
dalam keadaan ihram haji atau umrah.
3) Ada wali nikah, yaitu orang yang
menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan
pernikahannya.
a) Wali Nasab,
yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan
dinikahkan.
b) Wakil
Hakim, yaitu kepala negara yang beragama Islam.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang
wali nikah adalah sebagai berikut:
a) Beragama
Islam.
b) Laki-laki.
c) Balig dan berakal.
d) Merdeka dan bukan hamba sahaya.
e)
Bersifat adil.
f) Tidak sedang ihram haji atau umrah.
4) Ada dua orang saksi.
5) Ada akad nikah yakni ucapan
ijab kabul. Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai
wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabal adalah
ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Suami wajib memberikan mas
kawin (mahar) kepada istrinya, tetapi mengucapkannya dalam akad nikah hukumnya
sunnah. Suruhan untuk memberikan mas kawin terdapat dalam Al-Qur’an yang
artinya: “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…” (Q.S. An-Nisa’,
4: 4)
5. Muhrim
Menurut
pengertian bahasa, muhrim berarti yang diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrim
adalah wanita yang haram dinikahi. Adapun penyebab seorang wanita haram dinikahi
ada empat macam, yaitu sebagai berikut:
- Wanita yang haram dinikahi karena keturunan:
a. Ibu kandung dan
seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
b. Anak perempuan
kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya).
c. Saudara
perempuan (sekandung, sebapak atau seibu).
d. Saudara perempuan dari
bapak
e. Saudara perempuan
dari ibu.
f. Anak
perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
g. Anak perempuan
dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
- Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan:
a. Ibu yang menyusui.
b. Saudara perempuan
sesusuan.
- Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan:
a. Ibu dari istri
(mertua).
b. Anak tiri (anak
dari istri dengan suami lain), apabila suami telah berkumpul dengan ibunya.
c. Ibu tiri (istri
dari ayah), baik sudah dicerai atau belum. Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan
janganlah kamu kawini wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayahmu.” (Q.S.
An-Nisa’, 4: 22)
d. Menantu (istri
dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
- Wanita yang haram dinikahi karena pertalian muhrim dengan istri. Misalnya, haram melakukan poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, terhadap seorang perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan kemenakannya.
6. Kewajiban
Suami dan Istri
Secara umum
kewajiban suami-istri adalah sebagai berikut:
- Kewajiban Suami
a. Memberi nafkah,
sandang, pangan, dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya, sesuai
dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.
b. Memimpin serta
membimbing istri dan anak-anak, agar menjadi orang yang berguna, keluarga,
agama, masyarakat, serta bangsa dan negaranya.
c. Bergaul dengan
istri dan anak-anak dengan baik (makruf).
d. Membantu istri
dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anak agar
menjadi anak saleh.
- Kewajiban Istri
a. Taat kepada suami
dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam.
b. Memelihara diri
serta kehormatan dan harta benda suami, baik di hadapan atau di belakangnya.
c. Membantu suami
dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarga.
d. Menerima dan
menghormati pemberian suami walaupun sedikit, serta mencukupkan nafkah yang
diberikan suami, sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya, hemat, cermat, dan
bijaksana.
e. Hormat dan sopan
kepada suami dan keluarganya
f. Memelihara,
mengasuh, dan mendidik anak agar menjadi anak yang saleh.
7. Perceraian
Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Sebab
terjadi perceraian adalah perselisihan atau pertengkaran suami-istri yang sudah
tidak dapat didamaikan lagi, walaupun sudah didatangkan hakim (juru damai) dari
pihak suami dan pihak istri. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap wanita
(istri) yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, haramlah baginya
wangi-wangi surga.” (H.R. Ashabus Sunan kecuali An-Nasa’i)
Hal-hal yang
dapat memutuskan ikatan perkawinan adalah meninggalnya salah satu pihak suami
atau istri, talak, fasakh, khulu’, li’an, ila’,
dan zihar. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
a. Talak
Talak berarti
melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela ucapan talak
dari pihak suami kepada istrinya. Talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Talak
Raj’i, yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama
kalinya, dan suami boleh rujuk (kembali) kepada istri yang telah ditalaknya
selama masih dalam masa ‘iddah.
b. Talak
Ba’i n, yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk (kembali) kepada
istri yang ditalaknya itu, melainkan mesti dengan akad nikah baru.
Selesai akad nikah
biasanya mengucapkan ta’lik talak, yaitu talak yang
digantungkan dengan sesuatu (syarat atau perjanjian). Misalnya, suami berkata
kepada istrinya, “bila selama 3 bulan berturut-turut saya tidak memberi nafkah
kepada engkau, berarti saya telah mentalak engkau.” Ta’lik talak
hukumnya sah dan dibenarkan syara’.
b. Fasakh
Fasakh adalah
pembatalan pernikahan antara suami-istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan
oleh hakim agama, karena adanya pengaduan dari istri atau suami dengan alasan
yang dapat dibenarkan.
Akibat
perceraian dengan fasakh, suami tidak boleh rujuk kepada bekas
istrinya. Berbeda dengan khulu’, fasakh tidak memengaruhi
bilangan talak. Artinya, walaupun fasakh dilakukan lebih dari
tiga kali, bekas suami-istri itu boleh menikah kembali, tanpa bekas istrinya
harus menikah dulu dengan laki-laki lain.
c. Khulu’
Menurut istilah
bahasa, khulu’ berarti tanggal. Dalam ilmu fikih, khulu’ adalah
talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalan tebusan dari pihak
istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan
memberikan sejumlah uang (harta) yang disetujui oleh mereka berdua.
Khulu’ diperkenankan
dalam Islam, dengan maksud untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi
istri. Allah SWT berfirman yang artinya, “Jika kamu khawatir bahwa keduanya
(suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada dosa
atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (Q.S.
Al-Baqarah, 2: 229)
Akibat
perceraian dengan cara khulu’, suami tidak dapat rujuk, walaupun
bekas istrinya masih dalam masa ‘iddah. Berbeda dengan fasakh, khulu’ dapat
memengaruhi bilangan talak. Artinya, kalau sudah tiga kali dianggap tiga kali
talak (talak ba’in kubra), sehingga suami tidak boleh menikah lagi
dengan bekas istrinya, sebelum bekas istrinya itu menikah dulu dengan laki-laki
lain, bercerai, dan habis masa ‘iddah-nya.
d. Li’an
Li’an adalah
sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan
4 orang saksi yang melihat istrinya berzina). Dengan mengangkat sumpah 4 kali
di depan hakim, dan pada ucapan kelima kalinya dia mengatakan, “Laknat
(kutukan) Allah akan ditimpakan atas diriku, apabila tuduhanku itu dusta.”
Apabila suami
sudah menjatuhkan li’an, berlakulah hukum rajam terhadap
istrinya, yaitu dilempari dengan batu yang sedang sampai mati. Ayat Al-Qur’an
yang menjelaskan tentang li’an ini terdapat dalam Surah
An-Nur, 24: 6-10.
e. Ila’
Ila’ berarti sumpah
suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau
lebih, atau dalam masa yang tidak ditentukan. Jika sebelum 4 bulan dia kembali
kepada istrinya dengan baik, maka dia diwajibkan membayar denda sumpah (kafarat).
Akan tetapi,
jika sampai 4 bulan ia tidak kembali pada istrinya, maka hakim berhak
menyuruhnya untuk memilih di antara dua hal, kembali kepada istrinya dengan
membayar kafarat sumpah atau mentalak istrinya. Apabila suami
tidak bersedia menentukan dengan pilihannya, maka hakim memutuskan bahwa suami
telah mentalak istrinya dengan talak ba’in sugra, sehingga ia tidak
dapat rujuk lagi.
Ayat Al-Qur’an yang
menjelaskan tentang Ila’ ialah Surah Al-Baqarah, 2: 226-227.
f. Zihar
Zihar adalah ucapan
suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya, seperti suami berkata kepada
istrinya, “Punggungmu sama dengan punggung ibuku.” Jika suami mengucapkan
kata-kata tersebut, dan tidak melanjutkannya dengan mentalak istrinya, wajib
baginya membayar kafarat, dan haram meniduri istrinya sebelum kafarat dibayar.
8. ‘Iddah
‘Iddah berarti masa
menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dengan suaminya untuk
dibolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain. Tujuan ‘iddah adalah
untuk melihat perkembangan, apakah istri yang bercerai itu hamil atau tidak.
Lama masa ‘iddah adalah
sebagai berikut:
1.‘Iddah karena suami wafat
a. Bagi istri yang tidak
hamil, baik sudah campur dengan suaminya yang wafat atau belum, masa ‘iddah-nya
adalah empat bulan sepuluh hari. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 234)
b. Bagi istri yang sedang
hamil, masa ‘iddah-nya adalah sampai melahirkan. (Q.S. At-Talaq,
65: 4)
2. ‘Iddah karena talak, fasakh,
dan khulu’
a. Bagi istri yang belum
campur dengan suami yang baru saja bercerai dengannya, tidak ada masa ‘iddah. (Q.S.
Al-Ahzab, 33: 49)
b. Bagi istri yang sudah
campur, masa ‘iddah-nya adalah:
1) Bagi yang masih mengalami menstruasi,
masa ‘iddah-nya ialah tiga kali suci. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 228)
2)Bagi istri yang tidak mengalami menstruasi,
misalnya karena usia tua (menopause), masa ‘iddah-nya adalah 3
bulan. (Q.S. At-Talaq, 65: 4)
3) Bagi istri yang sedang mengandung,
masa ‘iddah-nya ialah sampai dengan melahirkan kandungannya (Q.S.
At-Talaq, 65: 4)
9. Rujuk
Rujuk berarti
kembali, yaitu kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan istrinya sebagaimana
semula, selama istrinya masih dalam masa ‘iddah raj’iyah. Hukum rujuk asalnya mubah, artinya boleh rujuk dan boleh
pula tidak. Akan tetapi, hukum rujuk bisa berubah, sebagai berikut:
1. Sunah, misalnya apabila rujuknya suami kepada
istrinya dengan niat karena Allah, untuk memperbaiki sikap dan perilaku serta
bertekad untuk menjadikan rumah tangganya sebagai rumah tangga bahagia.
2. Wajib, misalnya bagi suami mentalak salah
seorang istinya, sedangkan sebelum mentalaknya, ia belum menyempurnakan
pembagian waktunya.
3. Makruh (dibenci), apabila meneruskan
perceraian lebih bermanfaat dari pada rujuk.
4. Haram, misalnya jika maksud rujuknya suami
adalah untuk menyakiti istri atau untuk mendurhakai Allah SWT.
Rukun rujuk ada 4
macam, yaitu sebagai berikut:
1. Istri sudah bercampur dengan suami yang
mentalaknya dan masih berada pada masa ‘iddah raj’iyah.
2. Keinginan rujuk suami atas kehendak
sendiri, bukan karena dipaksa.
3. Ada dua orang saksi, yaitu dua orang
laki-laki yang adil. (Q.S. At-Talaq, 65: 2)
4. Ada sigat atau ucapan rujuk, misalnya suami
berkata kepada istri yang diceraikannya selama masih berada dalam masa ‘iddah
raj’iyah, “Saya rujuk kepada engkau!”
B. HIKMAH PERNIKAHAN
Fuqaha (ulama fikih)
menjelaskan tentang hikmah-hikmah pernikahan yang islami, antara lain:
1. Memenuhi kebutuhan seksual dengan
cara yang diridai Allah (cara yang islami), dan menghindari cara yang dimurkai
Allah seperti perzinaan atau homoseks (gay atau lesbian).
2. Pernikahan merupakan cara yang
benar, baik, dan diridai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan
keturunan yang sah.
3. Melalui pernikahan, suami-istri
dapat memupuk rasa tanggung jawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh
dan mendidik anak-anaknya, sehingga memberikan motivasi yang kuat untuk membahagiakan
orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
4. Menjalin hubungan silaturahmi
antara keluarga suami dan keluarga istri, sehingga sesama mereka saling
menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta tidak tolong-menolong dalam dosa
dan permusuhan.
C. PERKAWINAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Perundang-undangan
perkawinan di Indonesia bersumber kepada Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaaan Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 mengenai Kompilasi Hukum
Islam di Bidang Hukum Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan tersebut, sebagai pengembangan
dan penyempurnaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hal-hal yang perlu diketahui dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum
Perkawinan antara lain:
1. Pengertian dan Tujuan
Perkawinan
Dalam pasal 2
dan pasal 3 dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan
bahwa perngertian perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad
yang sangat kuat atau misaqan galizan untuk
mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sedangkan tujuan
perkawinan ialah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah, dan rahmah.
2. Sahnya Perkawinan
Dalam pasal 4
dari Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa
perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan pasal
2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Penjelasan
pasal 2 ayat (1) UU RI Tahun 1974 mengatakan sebagai berikut:
· Dengan perumusan
pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaan itu, sesuai dengan UUD 1945.
· Yang dimaksud dengan
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan
perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu,
sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang
ini.
3. Pencatatan Perkawinan
Dalam pasal 5
dan 6 Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan dijelaskan:
Ø Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi
masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
Ø Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai
Pencatat Nikah (Kantor Urusan Agama Kecamatan di
mana calon mempelai bertempat tinggal).
Ø Agar pelaksanaan pencatatan perkawinan itu dapat
berlangsung dengan baik, maka setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan
dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
Ø Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan
Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
4. Akta Nikah
Akta Nikah atau Buku Nikah (Surat Nikah) adalah surat keterangan yang dibuat
oleh Pegawai Pencatat Nikah yakni Kantor Urusan Agama Kecamatan, tempat
dilangsungkannya pernikahan yang menerangkan bahwa pada hari, tanggal, bulan,
tahun, dan jam telah terjadi akad nikah antara: seorang laki-laki (dituliskan
nama, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, dan tempat tinggal) dengan seorang
perempuan (dituliskan nama, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, dan tempat
tinggal) dan yang menjadi wali (juga dituliskan nama, tanggal dan tempat lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, dan apa hubungannya dengan yang diwalikan).
5. Kawin Hamil
Dalam pasal 53 ayat (1), (2), dan (3) dari Kompilasi Hukum Islam di bidang
hukum perkawinan dijelaskan:
1. Seorang wanita hamil di luar nikah,
dapat menikah dengan pria yang menghamilinnya.
2. Perkawinan dengan wanita hamil
yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu
kelahiran anaknya.
3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada
saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang
dikandung lahir.
Posting Komentar